MAWAKA ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke negara sebesar Rp 179,390 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2022.
Ada kenaikan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai angka Rp 71,134 miliar.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Terbaru, sepanjang periode Januari-Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp 179,390 miliar. Angka tersebut naik 157% dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp 71,134 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
Ali menjelaskan peningkatan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara tersebut sejalan dengan salah satu strategi penindakan KPK.
Kata Ali, strategi penindakan KPK saat ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi tapi juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," beber Ali.
Lebih lanjut, dibeberkan Ali, terdapat tiga strategi pendekatan yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini.
Trisula strategi pemberantasan korupsi tersebut yakni melalui pendekatan upaya edukasi dan peran serta masyarakat, perbaikan sistem tata kelola, serta penegakkan hukum tidak pidana korupsi.