MAWAKA ID I Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan jabatan bagi pengawas ketenagakerjaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang diteken Jokowi pada 25 November 2021.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (9/12/2021) seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Lantik Pejabat Fungsional dan Pengawas, Wabup Karo Minta Agar Benar-Benar Menjalankan Tugas
Tunjangan diberikan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan," tulis pasal 5.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan:
Baca Juga:
Kementerian Keuangan Ungkap Utang Pemerintah Masih Terkendali
1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000