MAWAKA ID I (HY) digelandang anggota Ditreskoba Polda Jambi, dari sebuah tempat hiburan malam karena positif menggunakan narkoba.
Diketahui HY adalah Kepala Desa (Kades) Simpang Jelita, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, berinsial
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Penangkapan terhadap kades tersebut, dilakukan oleh Ditreskoba Polda Jambi, saat menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam di Kota Jambi, bersama aparat gabungan dari TNI, mengutip dari Sindonews.com, Sabtu (18/12/2021).
Dalam razia tersebut, satu-persatu pengunjung tempat hiburan malam tak luput dari pemeriksaan. Mereka digeledah dan diminta menjalani tes urine.
Banyak pengunjung yang saat diperiksa sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras).
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
Saat dilakukan tes urine, akhirnya HY kedapatan positif mengkonsumsi narkoba. HY juga dalam kondisi mabuk berat karena mengkonsumsi miras, sehingga bicaranya ngelantur dan berkilah tidak mengkonsumsi narkoba.
Selain Kades, polisi juga menangkap seorang wanita yang hasil tes urinenya positif mengkonsumsi narkoba.
Mereka akhirnya digelandang ke Polda Jambi, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Razia tidak hanya menyasar diskotik saja, petugas dari Polda Jambi yang didukung Polisi Militer dari Denpom II/2 Jambi, juga menyasar tempat karaoke di kawasan Pal Merah, dan Jambi Timur.