MAWAKA ID | Dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor KM Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar, telah ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
"Iya benar, dua orang tersangka yakni, nakhoda, Supriadi dan pemilik kapal, H. Saiful," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Arisandi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (1/6).
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Status tersangka tersebut, kata Arisandi, ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.
"Kemarin gelar perkaranya dari hasil gelar itu pemilik dan nakhoda ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Pulau Pamantauan, Muh Basir.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Modus Pemerasan Video Call Sex, Pelaku Raup Rp100 Juta
"Ada sembilan orang yang dimintai keterangan saat ini, dan masih terus dikembangkan," katanya.
Basarnas Makassar memastikan jumlah keseluruhan penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar, pada Kamis 26 Mei 2022, sebanyak 50 penumpang dan ABK.
Sampai saat ini terdapat 19 orang yang belum ditemukan. Sejumlah keluarga korban mendatangi posko pencarian korban KM Ladang Pertiwi 02 di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/6). [tum]