MAWAKA.ID | Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta penggunaan vaksin booster sebagai syarat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat umum.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa vaksin booster akan menjadi kebutuhan perjalanan bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
“Jadi, atas arahan Pak Presiden di airport (bandara), vaksinasi ketiga disiapkan,” katanya, seperti dikutip dari PMJ News, pada Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga:
Pj Sekda Terima Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Menurutnya, Satuan Tugas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran tersebut berisi tentang aktivitas kerumunan untuk menyertakan bukti sudah vaksin booster.
Selain itu, Presiden Jokowi pun meminta agar gerakan vaksinasi dosis ketiga atau booster terus digencarkan, terkhusus untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.