MAWAKA ID | Pintu masuk kedatangan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau Turis di Indonesia kini ditambah pemerintah.
Penambahan itu dilakukan di satu titik pelabuhan laut yakni pelabuhan Tarempa di Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Dengan demikian, saat ini terdapat delapan pintu masuk moda transportasi laut bagi PPLN. Rinciannya yakni pelabuhan Tanjung Benoa di Bali. Kemudian Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepri; Bintan, Kepri; Nunukan, Kalimantan Utara; Tanjung Balai Karimun, Kepri; Dumai, Riau; dan Tarempa, Kepri.
Sementara bandar udara tidak mengalami perubahan. Tercatat terdapat 10 pintu masuk moda transportasi udara yang dibuka yakni Bandara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepri; Raja Haji Fisabilillah, Kepri; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga:
Usai Ikuti Sidang Etik di DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lecehkan Anggota PPLN
Sementara Pos Lintas Batas Negara (PLBN) masih sama di tiga titik, yakni Aruk di Kalimantan Barat. Kemudian Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, pemerintah juga menambahkan ketentuan khusus bagi PPLN kedatangan Singapura maupun warga yang menetap di Singapura selama 14 hari terakhir, dan akan memasuki Indonesia melalui pintu masuk baik bandara maupun pelabuhan di Kepri.
Maka bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan anyar. Yakni menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.