Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementrian ATR/BPN Andry Novijandri menyampaikan pihaknya bersama KKP ingin memecahkan persoalan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal di pesisir dan perairan pesisir, seperti para pembudi daya ikan dan rumput laut di Kabupaten Wakatobi.
“Kami ATR/BPN dengan KKP sudah sepakat ingin tegaskan hak lahan berupa sertifikat demi kesejahteraan para pembudi daya di pesisir dan perairan pesisir,” kata Andry.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Untuk segera mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengaku akan segera melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sehingga tidak ada bagian lahan yang tumpang tindih.
“Ini bisa segera diterbitkan, tapi kami akan komunikasikan dulu dengan pihak terkait,” pungkas Andry. [jat]