MAWAKA.ID | Industri maskapai akan bebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara bandar udara (UPBU).
Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan itu diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor PR 14 2022.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (2/8).
Nur juga mengatakan tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Dalam hal ini yang bertanggung jawab melakukan pengawasan adalah sesditjen perhubungan udara, direktur bandar udara, dan direktur angkutan udara agar kebijakan tersebut bisa berjalan lancar.
Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022.
"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," jelas Nur.