MAWAKA.ID | Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 sudah berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Maka dari itu, sejak awal Pemerintah memberikan prioritas untuk melindungi UMKM melalui program PC-PEN.
“Pandemi memberikan pukulan keras bagi usaha kecil menengah. Mengapa? Karena sifat pandemi ini tidak memungkinkan orang untuk melakukan aktivitas fisik. Dan kita semua tahu, bahwa usaha kecil menengah terutama sektor informal (dalam kegiatannya) berada dengan pertemuan fisik (dengan pembeli). Jadi tanpa adanya aktivitas fisik, sumber pendapatan dan aktivitas ekonomi mereka (UMKM) pasti akan terpukul keras,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Talkshow Spotlight yang bertajuk G20 Digital Transformation: Resilient MSMEs for Global Economic Recovery, mengutip dari siaran resminya, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Oleh karena Itu, ia menerangkan bahwa sejak awal merancang program penanganan Covid-19, Pemerintah juga memberikan prioritas perhatian kepada sektor UMKM supaya mampu bertahan dalam masa pandemi, sekaligus pulih lebih cepat selepasnya.
Menkeu menyebut bahwa dalam program penanganan pandemi untuk UMKM dalam PC-PEN tersebut, Pemerintah memberikan fokus kepada dua hal.
“Pertama, bagaimana mendukung para pelaku usaha, khususnya usaha kecil menengah. Dan yang kedua, bagaimana menyediakan tambahan jaring pengaman sosial bagi rumah tangga yang paling rentan. Ini dua hal yang paling penting dan sebenarnya memakan sumber daya yang cukup signifikan selain program penanganan pandemi itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Indonesia tercatat memiliki lebih dari 64 juta pelaku UMKM. Jumlah ini memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.
Melalui PC-PEN, Pemerintah memberikan dukungan bagi UMKM selama pandemi dengan berbagai skema diantaranya melalui pemberian tambahan modal, pemberian hibah (grant), restrukturisasi pinjaman, pemberian insentif, dan keringanan pembayaran bunga dan cicilan baik di bank maupun lembaga non-bank.
Selain itu, Pemerintah juga menambah alokasi jaringan sosial yang diantaranya ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan yang di dalamnya juga ada pelaku UMKM.