2. Bantuan subsidi upah (BSU)
BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang saat ini memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Adapun besaran BSU yang diberikan untuk per orang sebesar Rp 600.000 dan dibayarkan satu kali.
3. Bantalan sosial oleh pemerintah daerah
Bantuan dari pemerintah daerah ini akan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
"Di dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan bahkan nelayan, dan tambahan perlindungan sosial," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (29/6/2022).
Sehingga, total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh presiden adalah Rp 24,17 triliun. Menurutnya, kebijakan ini akan dieksekusi pekan ini.
Sri Mulyani menambahkan, bantalan sosial ini pun diharapkan memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga.