2. Bantuan subsidi upah (BSU)
BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang saat ini memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan Rp369,5 Miliar Dana Stimulan Perbaikan Rumah untuk 17.254 KK di Tiga Provinsi
Adapun besaran BSU yang diberikan untuk per orang sebesar Rp 600.000 dan dibayarkan satu kali.
3. Bantalan sosial oleh pemerintah daerah
Bantuan dari pemerintah daerah ini akan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rusun untuk Prajurit Kopassus di Solo, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan TNI
"Di dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan bahkan nelayan, dan tambahan perlindungan sosial," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (29/6/2022).
Sehingga, total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh presiden adalah Rp 24,17 triliun. Menurutnya, kebijakan ini akan dieksekusi pekan ini.
Sri Mulyani menambahkan, bantalan sosial ini pun diharapkan memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga.