MAWAKA.ID | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pembayaran tiga tambahan bantalan sosial untuk masyarakat sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Instruksi itu dipastikan dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden dan diikuti sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
Adapun total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk bantalan sosial tambahan ini sebesar Rp 24,17 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan soal tiga jenis bantalan sosial untuk masyarakat itu.
1. Bantuan langsung tunai (BLT)
Baca Juga:
Pj Sekda Terima Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
BLT pengalihan subsidi BBM ini diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga masyarakat.
BLT ini diberikan sebesar Rp 150.000 dikalikan empat kali sehingga secara total setiap penerima akan mendapat Rp 600.000.
BLT yang akan disalurkan lewat Pos Indonesia ini akan dibayarkan dalam dua termin dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp 300.000.