Mawaka.id | Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan bahwa hukum Cryptocurrency haram.
Keputusan itu diambil setelah menimbang pola transaksi Cryptocurrency lebih banyak unsur spekulatifnya dan tidak terukur.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Keputusan itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail, dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021) malam.
Dia menjelaskan, dalam praktiknya Cryptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Baca Juga:
Ternyata Sebesar Ini Ongkos Menambang 1 Bitcoin di RI, Masih Cuankah?
Karena itu Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi.
Menurut Gus Fahrur, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam Crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ujarnya.
Tim perumus LBM NU Jatim menyampaikan keputusan hasil bahtsul masail soal hukuman kebiri kimia di kantor NU Jatim di Surabaya pada Kamis (29/8/2019).
Cryptocurrency, lanjut dia, berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik-turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Dia menyampaikan, keputusan bahtsul masail soal Cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.
Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi. [gab]