MAWAKA ID I Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim meneken Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Yaqut, peraturan itu bagus dan Kemenag mendukung penuh keputusan itu. Bahkan, ia menjamin dukungan ini sebagai bentuk komitmen mengembangkan moderasi beragama.
Baca Juga:
Kemenag Buka Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2024, Ada 3 Pilihan Jalurnya
"Ini juga komitmen untuk terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi untuk menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini," ujar Yaqut di Jakarta, Sabtu, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia menegaskan, perlindungan terhadap para civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama, dan tentu bagian dari aktualisasi esensi secara agama yaitu melindungi martabat kemanusiaan.
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan jaminan dan kehormatan atas perlindungan manusia apapun jenis kelaminnya, agama, ras, suku, golongan maupun latar belakang yang lain, dari tindakan-tindakan yang merendahkan kehormatan sebagai manusia di tempat mana pun, tidak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi," kata Yaqut.
Baca Juga:
Sejumlah Dosen Muda di Inggris Curhat ke Nadiem Soal Aturan PermenpanRB
Bentuk Kolaborasi Kemenag soal Perlindungan Kekerasan Seksual
Kata Yaqut, Kemenag akan berkolaborasi dengan pihak lain usai diterbitkannya Permendikbud ini. Ia juga mengatakan, keputusan itu selaras dengan diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 5494 tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Keagamaan Islam.
Hal tersebut, menurut Yaqut, merupakan implementasi komitmen untuk menjadikan lingkungan dunia pendidikan tinggi terbebas dari kekerasan seksual. Khususnya di lembaga pendidikan atau universitas di bawah program-program yang dinaungi Kemenag.
Yaqut menilai Permendikbud nomor 30 tahun 2021 sebagai langkah revolutif yang dicapai lembaga negara. Keputusan ini dianggap sebagai upaya membongkar kebuntuan penyelesaian kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Saya secara pribadi, Menteri Agama, tentu berharap, dengan regulasi ini, dunia perguruan tinggi benar-benar menjadi panutan dan bisa menjadi duta anti kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Sehingga, lingkungan kampus mereka menjadi merdeka dari kekerasan," kata dia. (tum)