MAWAK ID | Pengerukan lumpur di sepanjang Kali Mampang sebagai upaya pengendalian banjir terus dilakukan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan.
Pengerukan dilakukan tidak terkait dengan gugatan warga Pondok Jaya, Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melainkan sebagai program rutin.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
"Kalau pengerukan masih berjalan untuk Kali Mampang. Padahal untuk Kali Mampang, memang kita sudah action dari dulu di sepanjang Kali Mampang," ujar Kasi Pemeliharaan Sudin SDA Jaksel Junjung saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022) lalu melansir Kompas.com.
Junjung mengeklaim pengerukan tak pernah berhenti. Namun, dalam gugatan terhadap Anies disebutkan bahwa pengerukan Kali Mampang terhenti sejak 2017.
Junjung menduga hal itu hanya terjadi di lokasi perumahan warga penggugat.
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
"Mungkin yang bilang (berhenti sejak 2017) itu khusus area yang penggugat saja. Mungkin karena sulit akses masuk, jadi pekerjaannya harus sosialisasi dahulu untuk cari akses masuk alatnya," kata Junjung.
Junjung menegaskan, bahwa pengerukan Kali Mampang yang kembali digencarkan dilakukan secara keseluruhan, termasuk area rumah penggugat Anies.
"Fokus kami bukan hanya rumah penggugat, tapi secara keseluruhan dan juga perbaikan turap. Untuk perbaikan turap juga dilakukan bila ada yang longsor," kata Junjung.
Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan sebagian tuntutan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait banjir akibat Kali Mampang.
Hal itu tertuang dalam sidang putusan PTUN yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022). Anies diperintahkan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang. Satu dari tujuh warga penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita menyebutkan, pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.
Wanita yang akrab dipanggil Sita itu mengatakan, rumahnya masih terendam banjir dengan ketinggian sekitar 2 meter yang terjadi pada Februari 2021.
Adapun Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/2/2022).
Sita mengatakan, gugatan yang dikabulkan PTUN diharapkan pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang, Jakarta Selatan.
"Juga penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama." kata Sita. [tum]