"Lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat" kata kuasa tersangka, Andi Zulkarnain, pada Jumat (3/12/2021).
Meski menang dalam gugatan pra-peradilan, AR akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone sejak Oktober 2021 sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AR tetap akan dilantik sebagai kepada desa. "Tetap kami akan melakukan pelantikan meskipun sudah jadi tersangka sebab belum ada keputusan resmi dari pengadilan dan soal pemberhentian seorang kepada desa kan jelas prosesnya melalui putusan pengadilan" kata Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Bone Andi Gunadil, Jumat, (3/12/2021). (tum)