MAWAKA ID I AR (33), Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi ajang pilkades serentak yang digelar pada Kamis (18/11/2021) usai mengalahkan dua rivalnya.
AR sendiri merupakan kandidat incumbent sekaligus sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 senilai Rp 330 juta.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
AR kembali memenangi pertarungan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak meski dirinya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tak hanya itu, kades incumbent ini bahkan kini telah meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tahanan titipan Jaksa.
AR sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone pada Kamis (1/10/2020) silam atas kasus korupsi dana Desa Tondong.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Fakta yang kami temukan adalah tersangka tidak menyerahkan anggaran yang telah ditetapkan kepada pelaksana kegiatan senilai Rp 330 juta dan memerintahkan untuk membuat laporan penggunaan anggaran di mana dalam hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menang dalam gugatan pra-peradilan," kata Andi Khairil, Kepala Cabang Lappariaja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, melalui telepon seluler pada Jumat, (2/12/2021).
Kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kliennya menang dalam gugatan pra-peradilan sebab dalam penetapan sebagai tersangka tidak melalui mekanisme yang berlaku. Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone memenangi gugatan pra-peradilan AR.