Zaini mengatakan dari program ini pengawasan penangkapan ikan juga akan semakin ketat. Dimana dari pendaratan ikan datang langsung ditimbang dan tercatat pada sistem.
Sementara bagi nelayan kecil dikecualikan dari pembatasan kuota. "Perhitungan kita dari target pendapatan nelayan kecil itu sekitar Rp 5 juta makan per orang 1,8 ton per tahun rata-rata baru mereka bisa berpenghasilan Rp 5 juta. tapi kalo itu masih kurang kita siapkan untuk menambahkan mereka," katanya.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Zaini juga mengatakan saat ini tengah mengusulkan adanya perbedaan harga PNBP dari investor lokal dan asing. Jika menggunakan kapal buatan luar negeri maka akan menjadi lebih mahal.
Dia juga mengatakan perusahaan asing tidak boleh masuk pada perusahaan terukur, namun harus melalui perusahaan berbadan hukum di Indonesia.
"Jadi punya modal bangun perusahaan hukum di Indonesia silahkan sahamnya dimiliki tapi maksimal hanya 49%," katanya.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Selain itu untuk perizinan khusus yang diberikan kepada pengusaha penangkap ikan setidaknya mencapai 15 tahun. "Investasi penangkapan ikan high risk, makanya kita berikan 15 tahun kalau 10 tahun gak ada yang mau," katanya. [jat]