MAWAKA.ID | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menerapkan program penangkapan ikan terukur pada bulan Agustus 2022 ini. Melalui kebijakan tersebut, kelak pengambilan ikan akan diberikan kuota oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, mengatakan rencananya program itu akan diimplementasikan pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
"Mengenai penangkapan ikan terukur kami sudah siap mengimplementasikan. Sebagian besar pelabuhan perikanan yang akan melaksanakan penangkapan ikan terukur melalui mekanisme penarikan PNBP pasca produksi sudah kami siapkan, sebagian besar sudah kami perbaiki. timbangkan elektronik juga sudah siap," katanya dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022).
Asal tahu saja, timbangan elektronik itu akan digunakan untuk menghitung ikan yang didaratkan, dan sudah disiapkan pada sejumlah pelabuhan ikan.
Zaini menjelaskan beberapa syarat untuk masuk dalam program penangkapan ikan terkuru, yakni dengan mensyaratkan investor harus menunjukkan uang senilai Rp 200 miliar untuk berusaha. Namun hal ini tidak berlaku pada investor lokal.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
"Investor lokal gak perlu lagi menunjukkan uang, tinggal hitung kapal. Syarat ini jadi pembatas supaya yang masuk bukan perusahaan abal-abal," katanya.
Selain itu pengusaha penangkap ikan juga diwajibkan membayar target pembayaran 15% dari kuota.
"Kalau dia minta 100 ribu ton, di tahun pertama dia harus menangkap 15 ribu ton. kalau kurang mereka harus membayar PNBP senilai 15 ribu ton. artinya dengan harga ikan umum Rp 20 ribu itu dia menangkap kira-kira Rp 3 triliun, sehingga tahun pertama dia harus bayar sekitar Rp 300 miliar," katanya.