Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat khusus terkait Covid-19 selama aktivitas mudik pada April 2022.
Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat berpergian menggunakan transportasi umum.
Baca Juga:
Gejala Flu Berkepanjangan Merebak, Prof Erlina Imbau Masyarakat Tak Abai Protokol Kesehatan
Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid tes antigen.
Sedangkan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Pemerintah juga mengizinkan masyarakat membuka masker saat berada di ruang terbuka.
Baca Juga:
Nadim Makarim Cabut Gelar Profesor Terhadap Taruna Ikrar
Namun, masyarakat tetap wajib memakai masker ketika di dalam ruangan hingga transportasi umum. [jat]