Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat khusus terkait Covid-19 selama aktivitas mudik pada April 2022.
Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat berpergian menggunakan transportasi umum.
Baca Juga:
Perang Israel-Palestina, PB IDI Kutuk Keras Serangan terhadap Nakes
Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid tes antigen.
Sedangkan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Pemerintah juga mengizinkan masyarakat membuka masker saat berada di ruang terbuka.
Baca Juga:
Pascamudik, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat Segera Tes PCR untuk Deteksi Arcturus
Namun, masyarakat tetap wajib memakai masker ketika di dalam ruangan hingga transportasi umum. [jat]