MAWAKA ID | Merespons keputusan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang menjadikan tanggal 15 Maret sebagai 'Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia', Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk tindakan Islamofobia di seluruh dunia harus diperangi.
"Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai 'Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia'. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi," kata Yaqut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Subulussalam Selaku Pembina Upacara di Apel Hari Santri, Forkopimda Dengarkan Pidato Menag
Sebelumnya, keputusan PBB menetapkan 'Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia diterbitkan dalam Sidang Umum PBB yang berlangsung pada Selasa (15/3/2022).
Istilah Islamofobia selama ini dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan muslim.
Yaqut menilai semua bentuk prasangka dan ketakutan kepada agama, harus diperangi. Sebab, hal demikian menjadi faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama.
Baca Juga:
Menag Yaqut Ancam Cabut Izin Travel yang Kirim Jemaah Pakai Visa Non-Haji
Yaqut lantas berharap, keputusan PBB bisa menjadi momentum bagi umat Islam berada di garda terdepan mengatasi berbagai permasalahan dunia.
"Penting bagi umat seluruh agama untuk memastikan bahwa kerukunan, perdamaian, dan harmoni adalah ajaran universal agama. Sudah semestinya semua bergerak bersama dalam menciptakan persaudaraan kemanusiaan, bukan perpecahan dan permusuhan," kata dia.
Yaqut juga berperan agar umat Islam dapat menunjukkan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip Islam cinta damai. Demikian juga umat agama lainnya. Tetap menunjukkan sikap sesuai ajaran agamanya masing-masing yang mengedepankan persaudaraan dan kedamaian.