MAWAKA.ID | Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pusat dan Daerah.
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya mempercepat populasi kendaraan listrik di Indonesia. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 September lalu.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Poin penting beleid ini adalah instruksi bagi jajaran kementerian hingga pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik (BEV) sebagai kendaraan operasional.
Poin lainnya, penggunaan kendaraan listrik sebagai armada operasional itu bisa diperoleh melalui pembelian, penyewaan, maupun konversi kendaraan bermotor konvensional. Sedangkan sumber pendanaan, diwajibkan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Inpres itupun menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertindak sebagai koordinator program yang melakukan sinkronisasi, pengawasan, evaluasi hingga pengendalian.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Tidak hanya itu, Inpres memberikan wewenang kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dijabat Luhut Pandjaitan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan penghambat implementasi.
Pada pelaksanaannya, Luhut harus melaporkan berkala pelaksanaan program tiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sebelumnya, sosok Menko Marves itu selalu dikaitkan dengan keberadaan PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) yang sebelum berganti nama pernah dikendalikannya melalui PT Toba Sejahtera. Toba Sejahtera sendiri kini hanya memiliki saham 10 persen di TOBA.