Mawaka.id | Bank Indonesia memutuskan menurunkan biaya transfer antarbank secara real time, menggunakan sistem BI Fast Payment yakni sebesar Rp 2.500 per transaksi. Adapun batas maksimal nominal transaksi sebesar Rp 250 juta per transaksi untuk tahap awal.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan besaran tarif ini lebih murah dibandingkan biaya transfer online perbankan saat ini yaitu Rp 6.500 per transaksi serta lebih murah dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
“Tentu saja Rp 2.500 dari peserta ke nasabah tentu saja ini adalah lebih efisien lebih cepat. Dan Rp 2.500 lebih murah dari SKNBI yang sekarang adalah Rp 2.900 per transaksi,” ujar Perry dalam Virtual Konferensi Pers Kebijakan Penyelenggaraan BI FAST, Jumat (22/10).
Batas Maksimal Transaksi Akan Dievaluasi
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.
Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Perry mengatakan penetapan batas maksimal nominal tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST dan kesesuaian dengan aspek cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).