MAWAKA ID I POJK Nomor 77 tahun 2016 dinilai belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
"Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
Berikut Penyebab Pinjol Ilegal Masih Marak di Indonesia
Dengan demikian, ia mengaku sedang menghitung modal minimal yang harus dimiliki pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.
Melalui peraturan baru, pinjol diharapkan bisa lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.
Selain itu, Bambang menyebutkan aturan pinjol terbaru juga akan mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin sehingga kelompok pinjol yang hanya terdaftar akan dihapuskan.
Baca Juga:
Berikut Ciri-ciri Ponsel Telah Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
"Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin," ungkapnya.
Ia menuturkan saat ini terdapat 104 pinjol legal dan tercatat di OJK, tiga di antaranya masih berstatus terdaftar.
Secara keseluruhan, perubahan regulasi pinjol yang akan diatur di dalam POJK terbaru akan meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.