Martabat.WahanaNews.co | Usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengklaim proses perizinan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon masih berproses di tingkat kelurahan, belum sampai tingkat wali kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
"Pertama, ini dalam proses, proses masih di tingkat kelurahan. Jadi belum pernah sampai di wali kota. Adapun yang kemarin diberikan kemarin itu informasi menjalankan proses," kata Helldy.
Baca Juga:
Gereja HKBP Tolak Tawaran Konsensi Izin Tambang untuk Ormas
Helldy menyebut telah menyikapi pelbagai isu-isu yang berkembang sesuai ketentuan dan aturan berlaku. Sama halnya dengan isu proses pembangunan gereja di wilayahnya.
Ia mengatakan proses pembangunan gereja telah berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Salah satu syaratnya yakni harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Gereja HKBP Pangururan Kota
"Teman-teman juga sudah membaca dari item-item itu ada 70 [persetujuan masyarakat sekitar] yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus dua," kata Helldy.
Melihat itu, Helldy menegaskan lagi bahwa proses pembangunan gereja kini juga sedang diupayakan dari pihak HKBP.
"Mereka beri informasi dalam tahap proses. Baru level di kelurahan, belum di pemerintahan. Karena info-info ini banyak di media menjadi seperti itu," ujarnya..
Sebagai informasi, wali kota Cilegon mendapatkan sorotan dari masyarakat usai menolak pendirian gereja di wilayahnya dengan menandatangani petisi di kain putih.
Hal itu sempat viral dalam video di media sosial. Langkah Helldy yang ikut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja itu menuai kritik dari berbagai pihak. [tum]