Martabat.WahanaNews.co | Usulan sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang bakal purnabakti dari jabatannya 16 Oktober 2022, belum diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Belum ada yang menyampaikan usulan dan masukan ke Kemendagri," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
DPRD maupun Gubernur memang dapat mengusulkan nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang posisinya akan kosong pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Hal ini untuk menunjukkan bahwa pemilihan Pj kepala daerah lebih terbuka. Kendati demikian, calon yang diusulkan untuk menjadi Pj juga harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya yakni calon tersebut harus pemimpin tinggi madya. Masing-masing lembaga bisa mengusulkan tiga nama soal calon kepala daerah.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Selamat Menjalankan Tugas, Utamakan Kepentingan Rakyat
Nama-nama tersebut bakal dibawa ke tim penilaian akhir atau TPA sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, sidang TPA akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait. Kemudian, nama-nama tersebut dikerucutkan menjadi tiga nama yang akan diusulkan ke Jokowi.
Benny juga mengatakan bahwa Kemendagri belum mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta pengganti Anies.
"Belum, karena mungkin memang belum waktunya. Akhir masa jabatan Gubernur DKI kan di Oktober," pungkasnya.