"(Kunjungan ke Perindo di daerah) kami nanti bisa mendapatkan masukan-masukan, sehingga tampak barisan kita dalam bergerak bisa lebih lancar," tegas Ganjar.
Untuk diketahui, Perindo bersama PDIP resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) politik untuk Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga:
Menko Yusril: Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Kantor DPP Partai, Jakarta.
Turut mendampingi pada saat penandatangan MoU itu, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, Puan Maharani dan Capres Ganjar Pranowo.
Sementara, Hary Tenoe didampingi oleh Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
Baca Juga:
Kemungkinannya 99% MK Akan Menolak Sengketa PHPU Terkait Pilpres 2024
Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.