Martabat.WahanaNews.co | Uji coba Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan dilakukan di lima rumah sakit.
Ini menyusul target pemerintah menerapkan kelas standar 100 persen di seluruh rumah sakit pada 2024 mendatang.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Ini sesuai dengan peta jalan KRIS JKN yang telah disusun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama pemerintah, di mana untuk uji coba dilakukan tahun ini.
"Juli pelaksanaan implementasi tahap pertama," ujar Anggota DJS Iene Muliati dikutip, Selasa (5/7).
Dari data BPJS Kesehatan uji coba kelas standar sudah mulai dilakukan sejak awal Juli di 5 rumah sakit vertikal atau milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Uji coba akan berlaku hingga Desember 2022.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Waktu uji coba KRIS direncanakan selama enam bulan dari Juli sampai Desember 2022. Tim uji coba KRIS dibentuk oleh DJSN beranggotakan lintas sektor," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja Komisi IX.
Dalam uji coba ini ada 9 kriteria yang akan diberlakukan dari 12 kriteria yang disusun. Kriteria tersebut meliputi bahan bangunan, luas tempat tidur, suhu ruangan hingga pencahayaan ruangan rumah sakit.
Berikut daftar 5 rumah sakit yang tengah dilakukan uji coba kelas standar:
1. RSUP Kariadi Semarang
2. RSUP Surakarta
3. RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
4. RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon
5. RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang. [tum]