"Bagaimana menggandakan anggaran negara untuk pelayanan berkualitas, masalah pendidikan, karakter bangsa, dan beragam pekerjaan rumah untuk kita jalankan ke depan. Saya harap masukan para relawan, intelektual, dan kampus penting," kata Ganjar Pranowo.
Sebelum deklarasi, berlangsung dialog kebangsaan yang diisi orasi akademisi UGM dan mantan Mensesneg Bambang Kesowo, Ganjar Pranowo, dan Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
[Redaktur: Alpredo Gultom]