Martabat Net | Jaksa Agung Burhanuddin menggelar konferensi pers hari ini untuk menyampaikan beberapa hal, termasuk terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), proyek satelit Kementerian Pertahanan, hingga Asabri.
Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengajukan Banding terhadap vonis nihil yang diterima terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
"Rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan, saya telah memerintahkan Jampidsus tidak ada kata lain selain Banding," tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan majelis hakim memberikan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat dengan uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.
Vonis itu dilakukan lantaran Heru sudah mendapat vonis maksimal di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Lahan Tambang, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita
"Kami tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik. Sudah diputus dan terbukti [bersalah], tetapi hukumannya adalah nol, nihil," ujar Burhanuddin.
"Padahal kita memperhitungkannya bahwa Rp 16 triliun [kasus korupsi] Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian untuk Asabri Rp 22,7 triliun, terbukti, [tapi] hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah." [tum]