Martabat.WahanaNews.co | Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), mengatakan pihaknya taat putusan pengadilan tentang pernikahan beda agama di Jakarta Selatan.
Zudan menyampaikan setiap pejabat negara harus tunduk pada putusan pengadilan. Hal itu tertuang dalam pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga:
Pernikahan Mewah Anak Konglomerat India Habiskan Dana Rp9,6 Triliun
"Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Zudan menyampaikan Dukcapil tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Mereka hanya mencatat pernikahan tersebut sesuai putusan pengadilan.
Dia berkata hal itu sesuai dengan pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dukcapil bertugas mencatat perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperbolehkan pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jakarta Selatan.
Pasangan tersebut adalah Y yang beragama Kristen Protestan dan GLG beragama Katolik. Mereka telah menjalani pemberkatan nikah di Gereja Katolik Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar. [tum]