Dicurigai kecurangan pertambahan DPT Silosung, membuat kekalahannya, diduga dilakukan oknum calon Pilkades petahana nomor urut dua, PPKD dan kroni-kroninya yang sengaja mengerahkan warga desa tetangga untuk mencoblos.
Makanya, persoalan ini saya melaporkan secara tertulis disertai bukti-bukti yang didapat dan didampingi pemerhati hukum Sagala Arfan Saragih SH, Tongam Manalu SH. MH dan saya harapkan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku agar proses pemilihan Kepala Desa Silosung dapat hasil yang demokratis, jujur, adil dan trasparan.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Tunda Pilkades Serentak 2024 Karena Agenda Pilkada 2024
Sebab, kata dia, jika kecurangan ini dibiarkan berlarut-larut maka jelas berpotensi terjadinya konflik sosial ditengah masyarakat.
Ia menyampaikan, persoalan ini telah dilaporkan ke aparat Kepolisian Resort Tapanuli Utara dan selanjutnya mengadukan kepeda Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Lambok Sitompul menyampaikan, dirinya tidak mempersoalkan jika kalah dalam bertarung pada Pilkades sepanjang tidak ada kecurangan didalamnnya.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
"Menang atau kalah dalam pertandingan sesuatu yang wajar. Namun, saya menghendaki terciptanya peta demokrasi yang jujur dan adil tanpa ada kecurangan untuk meraih kekuasaan," katanya.
[Redaktur: Alpredo]