WahanaNews-Martabat | Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, diwarnai aksi kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum calon kepala desa petahana Lambok Panjaitan, PPKD dan kroni-kroninya.
Hal ini disampaikan langsung, Lambok Sitompul yang juga salah satu calon kepala desa (cakades) Silosung kepada sejumlah wartawan di Tarutung, Jumat 16 Juni 2023.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Tunda Pilkades Serentak 2024 Karena Agenda Pilkada 2024
Menurutnya, kecurangan Pilkades Silosung ini bermula diketahui setelah ada sebelas (11) warga dari Desa Simangumban Jae, Purbatua, P.Siantar ikut mencoblos pada Pilkades Silosung yang digelar 15 Juni 2023.
"Sebelas warga desa tetangga ini telah diprotes dan setelah mendapat surat panggilan dari petugas PPKD, salah satu bukti bahwa berhak ikut mencoblos pada Pilkades Silosung. Ke sebelas tersebut sudah terencana dan terukur dipersiapkan data hak sebagai warga memiliki surat panggilan dan diduga diarahkan oleh oknum calon kades petahana (LP)," untuk memilihnya kata Lambok Sitompul.
Dia menyampaikan sebelas warga Simangumban Jae yang ikut mencoblos dalam Pilkades Silosung ini masing-masing, Hendra Lumbantobing warga Desa Simangumban Jae, Nurhaida Siahaan warga Desa Simangumban Jae, Zulhadi Siahaan warga Desa Simangumban Jae, Belencong Panjaitan warga Desa Simangumban Jae, Mastani Reiensi Hutagaol warga Desa Simangumban Jae, Belman Doli Panjaitan warga Desa Simangumban Jae, Jhone Criscon Panjaitan warga Desa Simangumban Jae, Boy Alamsyah Simatupang warga Simangumban Jae, Pahotman Panjaitan warga Desa Simangumban Jae, Cinca Gultom warga Desa Purbatua, Dapot Sirait warga Pematang Siantar, sementara ada warga Desa Silosung tidak diikutkan memberikan hak suaranya.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
"Ke sebelas orang ini warga Desa Simangumban Jae sudah direncanakan jauh-jauh hari agar ikut terdaftar di DPT Silosung dan diarahkan untuk memenangkan Calon Kepala Desa petahana nomor urut dua (2) Lambok Panjaitan, makanya saya membuat laporan Polisi secara tertulis minta agar Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan secara hukum yang berlaku, dan minta minimal dilakukan Pilkades ulang," tegasnya.
Persoalan lain yang muncul dari proses tahapan Pilkades Simangumban kata dia, terkait banyaknya warga yang tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang jumlahnya mencapai 6 orang, namun setelah terjadi protes PPKD ahirnya disepakati ikut mencoblos memberikan hak suaranya 5 orang, sedangkan satu orang lagi tidak dimasukkan dalan DPT.
Lambok Sitompul Calon nomor urut satu (1) menyampaikan, hasil perolehan suara dari dua kandidat yang bertarung pada Pilkades, masing-masing didapatkan nomor urut satu, Lambok Sitompul 98 suara, nomor urut dua Lambok Panjaitan sebanyak 106 suara.