Martabat NET | PT Pertamina (Persero) mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Participating Interest (PI) atau hak partisipasi sebesar 15% dari pemenang lelang wilayah kerja migas.
Menyadur dari CNBC Indonesia Jumat (4/2/2022) hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Dalam Pasal 39 disebutkan, bahwa Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka. Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100% dimiliki negara.
Dalam pengusulan ini, Pertamina dapat mengajukan lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51%.
Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
Selanjutnya dalam Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran participating interest 15% dari pemenang Penawaran WK Migas.
Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.
Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu ini, privilege tidak berlaku.
Penyampaian surat pernyataan minat (expression of interest) dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Alimuddin Baso menyatakan, latar belakang penyusunan Permen ESDM ini meliputi beberapa hal yaitu perubahan peraturan lain terkait penyiapan dan penawaran WK migas, kebutuhan investasi migas, serta dinamika penyiapan dan penawaran WK migas.
"Tujuan dan manfaat penyusunannya meliputi perbaikan proses bisnis, penyederhanaan peraturan, harmonisasi peraturan, peningkatan investasi migas, peningkatan pelayanan pada penyiapan dan penawaran WK migas, serta percepatan penemuan cadangan migas menuju pencapaian target produksi migas," kata dia, Jumat (4/3/2022).
Alimuddin Baso menyampaikan, kebijakan mengenai penyiapan, penetapan dan penawaran WK migas dilakukan melalui pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko dan efisiensi berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan usaha yang wajar.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi diberikan kewenangan untuk melakukan penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah kerja migas. Sementara SKK Migas memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan penyiapan, penetapan dan penawaran WK migas paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat permintaan pertimbangan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. [tum]