Martabat.WahanaNews.co | Setelah dipaksa berjilbab oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK), salah seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini pindah sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya mengatakan pihaknya telah memfasilitasi siswi tersebut untuk pindah sekolah.
Baca Juga:
Kejari Bantul DIY Luncurkan Program Jaksa Masuk Sekolah Pencegahan Keuangan Negara
"Sudah komunikasi dengan pendamping, jadi hari ini mungkin mereka sudah mengonfirmasi di tempat yang baru. Kemungkinan di SMAN 7 Yogya," kata Didik, seperti dilansir detikJateng, Senin (1/8).
Didik mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi SMAN 1 Banguntapan terkait masalah ini. Selain itu, Disdik juga mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
"Ya, kita klarifikasi kemarin baik ke sekolah maupun yang mengadukan. Untuk lebih jauh kita dalami permasalahan sebenarnya apa? Tapi untuk memberi rasa nyaman kepada si siswa kami berikan kesempatan si siswa apakah sekolah di situ atau di tempat lain kami carikan," kata Didik.
Baca Juga:
Disdikpora Samosir Gelar Bimtek
Saat ini, kata Didik, Disdikpora DIY masih menelusuri perkara pemaksaan penggunaan jilbab dan penjualan paket seragam bagi siswi muslim, termasuk jilbab di dalamnya.
"Iya, kita telusuri juga. Ya, kita baru ini baru kita dalami. Saya sendiri membentuk teman-teman semacam satgas dengan teman-teman kemudian mereka menelusuri memanggil itu. Enggak boleh (jual beli seragam). Sesuai dengan peraturan menteri tersebut penjualan seragam itu tidak boleh dilakukan sekolah," ujarnya.
Guru BK SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang disebut telah memaksakan pemakaian jilbab kepada seorang siswinya mengklaim telah meminta izin kepada murid yang bersangkutan.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman mengatakan informasi itu diperoleh setelah tim internal dari dinas memeriksa dua guru BK terkait. [tum]