Martabat.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam aturan itu, Jokowi memperbaharui beberapa ketentuan. Salah satunya adalah terkait penunjukan direksi BUMN yang tertuang dalam Ayat 1 dan 2 Pasal 14, dimana disisipkan tiga ayat yakni Ayat 1a, 1b dan 1c.
Baca Juga:
PLN Sumedang Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Realisasi Tambah Daya di Sektor Industri Selama Lima Tahun Kepemimpinan Erick Thohir
Pada Pasal 14 Ayat 1c tertulis dalam pengangkatan direksi, RUPS/Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
Untuk pertimbangan rekam jejak ini, Pasal 14 Ayat 1b menyebutkan menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.
"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," bunyi Pasal 14 Ayat 2.
Baca Juga:
Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Rencana Strategis untuk 20 Aset Bangunan Berharga
Berikut isi dua ayat pasal 14 tersebut:
Pasal 14
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
(2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis. [tum]