Martabat.WahanaNews.co | Kantor pusat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut Bareskrim Polri tak lagi beroperasi sejak awal pemeriksaan.
"Untuk kantor ACT saat ini enggak ada kegiatan lagi," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (28/7).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Menurutnya, kantor ACT tak lagi beroperasi sejak publik ramai membicarakan aliran dana donasi yang dikelola. Termasuk ketika polisi melakukan penggeledahan, tak ada lagi aktifitas di kantor itu.
"Dari awal-awal kita lakukan pemeriksaan itu. Iya bener, sampai kemarin kita geledah juga sudah enggak ada kegiatan," ujar Andri.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan ACT Muhammad Subhan yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.