Meskipun demikian, Puan menyebut jika sudah dikerucutkan akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada Ganjar Pranowo.
"Tentu saja nanti cawapres itu setelah mengerucut, kami sampaikan atau Ibu Ketua Umum akan sampaikan kepada capresnya itu. Apakah capresnya itu memang nyaman untuk mempunyai pendamping yang namanya a, b, c itu," kata Puan.
Baca Juga:
Kubu Ganjar Tegaskan Tak Tertarik Dukungan FPI dan PA 212
Jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga:
Relawan GPGP Nilai Konsep Blue Economy Ganjar Strategis untuk Kesejahteraan Rakyat
[Redaktur: Alpredo]