Martabat.WahanaNews.co | Pihak MS Glow menyatakan keberatan atas salinan putusan yang diunggah situs resmi SIPP PN Niaga Surabaya. Menurut mereka, salinan putusan itu berbeda dengan putusan yang dibacakan majelis hakim saat sidang.
Hanis & Hanis Advocate, Kuasa hukum MS Glow, mengakui Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengubah putusan setelah mereka melayangkan protes. Pasalnya, putusan yang diunggah sempat beda dengan yang dibacakan.
Baca Juga:
PS Glow Ditutup, Putra Siregar Gratiskan Sisa Produknya
"Pada hari ini, tanggal 16 Juli 2022, Pengadilan Negeri Surabaya telah menindaklanjuti keberatan kami tersebut dengan melakukan koreksi sesuai dengan amar putusan yang dibacakan di hadapan persidangan," dikutip dari keterangan tertulis Hanis & Hanis Advocate, Sabtu (16/7).
Mereka berkata tak ada perintah menyetop produksi dan penjualan produk saat hakim membacakan putusan. Namun, poin itu tercantum dalam salinan putusan di situs resmi SIPP PN Niaga Surabaya.
"Tanggal 13 Juli 2022, Kami mendapatkan informasi jika amar putusan perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Niaga.Sby. yang telah dibacakan dan dipublikasikan di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, tertanggal 12 Juli 2022 berubah amar putusannya," demikian menurut pernyataan MS Glow.
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
Pihak MS Glow pun mengajukan keberatan kepada PN Niaga Surabaya. Pengadilan mengoreksi salinan putusan tersebut pada hari ini.
MS Glow pun kembali menyatakan putusan pengadilan tersebut belum bisa dieksekusi. Mereka berencana membawa sengketa ini ke tingkat kasasi.
"Bahwa perlu kami jelaskan dan tegaskan putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat tersebut merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan belum memiliki kekuatan hukum eksekutorial," ucap mereka.
Sebelumnya, ada perubahan poin putusan sengketa merek dagang antara MS Glow dengan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Poin yang menyatakan sanksi penghentian produksi serta penjualan untuk MS Glow hilang dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi SIPP PN Niaga Surabaya. Salinan putusan baru hanya mencantumkan sanksi denda Rp37,99 miliar kepada MS Glow. [tum]