Martabat.WahanaNews.co | Upah minimum bagi para pekerja didorong Ketua DPR Puan Maharani agar dinaikkan dengan maksimal pada 2023 mendatang.
Menurutnya, upaya pemulihan ekonomi nasional perlu dibarengi dengan kenaikan upah minimum yang maksimal agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
"Jika pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut, saya yakin kenaikan upah minimum dapat didorong naik dengan lebih maksimal. Karena pastinya ada sektor-sektor usaha yang trennya positif," kata Puan dalam siaran pers, Kamis (21/7).
Puan menjelaskan bahwa pembahasan upah minimum 2023 akan mulai dibahas pemerintah pada Agustus mendatang. Dia mengingatkan agar pembahasan perlu diiringi dengan fenomena kenaikan harga barang.
Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 secara nasional hanya 1,09 persen. Kenaikan upah minimum itu cenderung di bawah angka inflasi yang diperkirakan menyentuh 5 persen di akhir 2022.
Baca Juga:
DPR Restui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Resmi Jabat Kepala BIN
"Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tapi negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok," ungkap Puan.
Dia memahami bahwa formula kenaikan upah minimum pekerja harus menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Akan tetapi, menurut Puan, perlu ada formula yang dipakai agar kenaikan upah minimum pekerja benar-benar bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi negara. Salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja," kata Puan.
"Kita tidak ingin pemulihan ekonomi yang sudah cukup baik ini kembali menurun karena kurangnya daya beli masyarakat," tambahnya. [tum]