Martabat NET | Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Wilayah aglomerasi Jabodetabek kini masuk dalam status PPKM level 1.
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Terlihat dari peningkatan jumlah daerah yang berhasil masuk ke level 1.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Kondisi yang semakin membaik, kata Safrizal, terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level. Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
“Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pamekasan), serta tidak ada daerah di Level 4,” ujar Safrizal ZA.
Adapun 41 daerah yang masuk dalam PPKM Level 1 di Jawa-Bali adalah,
1. DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut
4. Jawa Tengah
Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
5. Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro. [tum]