Untuk penggunaan tilang teguran bagi pelanggar lalu lintas yang bisa di tolelir seperti tidak membawa STNK, SIM.
Untuk tilang ETLE, saat pengguna kenderaan melintas yang tidak mungkin di hentikan namun berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan akan dilaksanakan.
Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPUD Taput Berhasil di Kendalikan Dalmas Polres Taput.
Sedangkan untuk tilang manual dapat digunakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasak mata terlihat dan di temukan secara langsung.
Beberapa pelanggaran yang dapat di tilang secara manual apabila di temukan yaitu, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, mengemudi kenderaan di bawah pengarus alkohol, menggunakan ponsel saat berkendaran dan pengendara di bawah umur.
Sistim operasi dilaksanakan secara statis dan dinamis. Artinya bisa rajia di suatu tempat dan berpindah tempat.
Baca Juga:
Polres Taput Berhasil Amankan 2 Pengguna Narkoba
Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, khususnya pengguna kenderaan saat mengemudikan kenderaan hendaklah mengikuti aturan lalu lintas.
“Hindari pelanggaran sekecil apapun, dimana kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggara," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]