Menanggapi hal itu, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita mengatakan pekerja informal atau pekerja dengan platform digital isunya masih menjadi pembahasan di seluruh dunia.
Bahkan pada forum G20, lanjut dia, tema melindungi pekerja di platform digital ikut diangkat.
Baca Juga:
Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak Tapera, Usul Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan
"Isunya adalah mereka ini bukan hubungan kerja dengan aplikator, tetapi kemitraan. Kami masih merumuskan, bukan hanya di Indonesia saja, bagaimana mengatur hubungan pekerja dengan digital platform," katanya.
Dalam menyusun UU Cipta Kerja, ia menambahkan pemerintah mengusung semangat dalam tiga aspek penting, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi mereka yang belum bekerja, dan mempermudah investasi.
[Redaktur: alpredo]