Martabat.WahanaNews.co | Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengatakan pasal perkosaan paling tepat didakwakan kepada Bechi dibandingkan alternatif pasal lainnya.
Pendamping korban pelecehan seksual anak kiai Jombang itu mendukung langkah jaksa yang mendakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dengan Pasal pemerkosaan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Dari tiga pasal itu, Pasal 285 adalah pasal yang pas dijeratkan ke terdakwa," kata Ana saat dikonfirmasi, Selasa (19/7).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga pasal kepada Anak Kiai Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Bagi Ana, pasal pemerkosaan tidak hanya menghukum upaya ancaman dan kekerasan secara fisik, tapi juga soal manipulatifnya pelaku untuk memperdaya korban.
"Perspektif pasal perkosaan yang diberi itu tidak selalu kekerasan atau ancaman berupa fisik itu. Karena dengan dia memanipulasi, kemudian dia melakukan upaya-upaya yang berbentuk memperdaya," ucapnya.
Menurut Ana, sebagai salah satu petinggi di Pesantren Shiddiqiyyah, Bechi telah memanfaatkan keluguan dan kepolosan korban. Atas dasar itu, pihaknya berharap agar Bechi dihukum sebarat-beratnya.
"Kedudukannya sebagai pengasuh atau putra kiai yang sesungguhnya berkewajiban mendidik anak, justru memanfaatkan ketidakberdayaan korban," ucapnya.
Dalam perkara ini, MSAT alias Bechi mulanya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi kesulitan untuk meminta keterangan MSAT, termasuk menjemput paksa. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, setelah dikepung ratusan polisi selama sekitar 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. [tum]