Martabat.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Akhmad mengungkap alasannya.
Baca Juga:
Tanpa Izin Haji, Denda hingga Rp89 Juta Menanti di Arab Saudi
Rumadi mengatakan Jokowi tak ingin santri jadi korban dari penangkapan tersangka kasus pencabulan Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
"Ya seperti yang disampaikan Pak Menko itu, supaya santri tidak menjadi korban, orang tua tenang, dan santri tetap masih bisa belajar," kata Rumadi melalui pesan singkat, melansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/7).
Rumadi menyampaikan keputusan itu tidak mengganggu proses hukum kasus pencabulan. Menurutnya, kepolisian bisa memproses MSAT tanpa harus mengganggu proses belajar mengajar.
Baca Juga:
Isi Tak Sesuai Label, Polisi Sita Minyakita Buatan 3 Produsen
"Yang melakukan pelanggaran hukum juga harus ditindak, tapi tidak mengorbankan santri dan lembaga pesantrennya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Hal itu dilakukan setelah sejumlah tokoh pesantren itu menghalang-halangi penjemputan Bechi.
Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Ia diduga mencabuli sejumlah santri pondok pesantren itu.