Martabat.WahanaNews.co | Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Setiawan Harjono, besan eks Ketua DPR Setya Novanto dan saudaranya Hendrawan Harjono atas penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor sebagai jaminan utang bos PT Bank Asia Pacific (Aspac).
Gugatan diajukan terkait kasus BLBI. Oleh karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan kepada Satgas BLBI membatalkan penyitaan aset itu.
Baca Juga:
Pengurus Baru Golkar, Anak Setnov dan Airlangga Jadi Wakil Bendahara Umum
"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dikutip dari detik finance, Kamis (17/11).
Sebagai informasi, sengketa kasus penyitaan ini bermula saat Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juni 2022. Penyitaan dilakukan karena Satgas meyakini aset itu milik obligor BLBI duo Harjono.
Penyitaan dilakukan terkait utang dana BLBI Harjono bersaudara kepada negara sebanyak Rp3,57 triliun.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan aset milik Harjono bersaudara berupa tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
Beberapa aset yang disita antara lain lahan dan bangunan seluas 89,01 hektar, hotel Ibis Style dan Novotel, serta lapangan golf.
Penyitaan dilakukan setelah pembacaan putusan oleh juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Bogor Nur Cahyo Hari Purnomo.