Martabat NET | Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Sehingga nantinya, kelas JKN BPJS Kesehatan hanya ada satu saja.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.
Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Namun, kebijakan rencana itu belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023. Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih berlaku standar kelas 1, 2, dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, untuk saat ini iuran BPJS kesehatan secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.
Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan. [tum]