Martabat NET | Terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan, Keluarga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Antara, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
Hadi menyebutkan, bahwa pemanggilan pihak keluarga Terbit dalam rangka meminta keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Hadi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi. Saksi tersebut terdiri atas orang yang pernah tinggal hingga orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran dua kuburan pada Sabtu (12/2/2022) yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng tersebut.
Pembongkaran itu untuk keperluan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyelidikan.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Ada dua kuburan yang kita ekshumasi dan otopsi, yaitu S dan A," ucapnya. Polisi juga telah menemukan sejumlah alat bukti penyiksaan di kerangkeng tersebut. Alat bukti itu diduga sebagai alat untuk menyiksa penghuni kerangkeng, salah satunya sebuah selang air.
"Kemudian, beberapa barang bukti pun berhasil kami sita dan amankan di antaranya selang yang diduga digunakan menganiaya para tahanan kerangkeng," ujarnya dikutip dari Tribunnews. Polda Sumut sendiri masih terus menyelidiki kasus tersebut. [tum]