Martabat NET | Hasto Kristiyanto mengingatkan adanya syarat ambang batas sebesar 20 persen untuk partai politik dapat mengusung calon presiden (capres).
Hal itu disampaikannya Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merespons sejumlah Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem yang ingin mengusulkan Anies Baswedan sebagai calon presiden Pilpres 2024.
Baca Juga:
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan "Lentera Demokrasi Jalan Menuju Keadilan Sosial"
"Untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, konstitusi mengatakan bahwa sekurang-kurangnya ada 20 persen kursi di DPR," kata Hasto usai menghadiri Festival Kopi Tanah Air di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/5).
Dengan ketentuan itu, menurutnya partai politik tidak bisa tiba-tiba mengusung calon presiden.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi kebijakan dan strategi partai politik lain.
Baca Juga:
Soal Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran, Ini Komentar Anies Baswedan
"PDI Perjuangan tidak pernah intervensi atas kebijakan dan strategi partai politik lain. Setiap partai itu punya hak, punya kedaulatan dalam mengambil keputusan politik," katanya.
Ketua DPW NasDem Jawa Barat Saan Mustopa sebelumnya mengatakan pihaknya telah menentukan pilihan, yaitu Anies Baswedan.
Usulan itu akan dilaporkan ke Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada rapat kerja nasional (rakernas) 15-17 Juni di Jakarta.