Martabat.WahanaNews.co | Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pasee, Sofyan Dawood terlihat berada dalam satu mobil dengan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki usai dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh hari ini, Rabu (6/7).
Melansir CNNIndonesia.com, usai prosesi pelantikan Marzuki sempat beristirahat di ruang VIP DPR Aceh. Setelah itu ia keluar ruangan dan menuju mobil dinas.
Baca Juga:
Penanganan Imigran Rohingya, Pj Gubernur Aceh Koordinasikan dengan UNHCR
Di sana ia juga berkomunikasi dengan Pangdam Iskandar Muda sebelum memasuki mobil dinas sedan jenis Marcedes Benz S350.
Saat Marzuki hendak meninggalkan gedung DPRA, terlihat mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pasee, Sofyan Dawood ikut memasuki mobil.
Mereka yang berada dalam satu mobil meninggalkan DPR Aceh dengan kawalan petugas kepolisian.
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Minta Masyarakat untuk Bersabar Terkait Kedatangan Imigran Rohingya
Sofyan Dawood diketahui pernah memimpin tim sukses Irwandi Yusuf hingga mengantarkannya menjadi Gubernur Aceh.
Sofyan Dawood juga salah satu mantan petinggi GAM yang mendukung Joko Widodo saat pemilu 2019 di Aceh, dia mengemban jabatan sebagai Koordinator Komunitas Aceh Jokowi-Ma'ruf Amin Kuat (Kajak).
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik langkah pemerintah pusat yang menunjuk Mayjen Purn. Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Aceh.
Koalisi masyarakat sipil menganggap pemerintah tidak peka bahwa trauma masyarakat Aceh belum sepenuhnya hilang imbas penerapan daerah operasi militer (DOM) di masa lalu.
Mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Zakaria Saman juga menganggap pemerintah seolah ingin membuka luka lama yang dialami masyarakat Aceh saat konflik berkecamuk di Tanah Rencong antara RI dan GAM.
"Saya sudah pernah berbicara, Aceh baru saja selesai konflik, malah dipilih pejabat dari militer lagi. Kan seperti membuka luka lama lagi," kata Zakaria Saman kepada wartawan, Selasa (5/7).
Akan tetapi, sebenarnya Mayjen Purn. Achmad Marzuki merupakan salah satu orang yang memang telah diusulkan DPR Aceh untuk menjadi penjabat gubernur.
Pada 21 Juni lalu, DPR Aceh mengirim tiga nama ke pemerintah pusat, antara lain Achmad Marzuki, Sekjen DPR Indra Iskandar dan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. [tum]