Partai Prima sudah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu RI, terus juga sudah membawa persoalan tersebut ke PTUN dan gugatan tersebut sudah ditolak.
"Nah, saya juga tidak mengerti bagaimana PN Bisa memutuskan penundaan pemilu yang seharusnya itu bukan kewenangannya sama sekali. Saya kira semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, KSP yang menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu," ujarnya. [tum/antara]